Bongkar Prostitusi Online melalui Michat di Kalibata City, Polisi Bekuk Pelaku Merangkap Mucikari

13 Oktober 2021, 02:00 WIB
Bongkar Prostitusi Online melalui Michat di Kalibata City, Polisi Bekuk Pelaku Merangkap Mucikari JURNAL SOREANG-Sejumlah pelaku pencabulan anak berusia dibawah umur, yang juga merangkap sebagai mucikari dibekuk aparat kepolisian. Penangkapan para pelaku ini, setelah petugas kepolisian berhasil membongkar kasus eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Senin 4 Oktober 2021. Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap lima orang pelaku yang melakukan pencabulan /

JURNAL SOREANG - Sejumlah pelaku pencabulan anak berusia dibawah umur, yang juga merangkap sebagai mucikari akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Penangkapan para pelaku ini, setelah petugas kepolisian berhasil membongkar kasus eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel, Senin 4 Oktober 2021.

Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap lima orang pelaku yang melakukan pencabulan sekaligus berperan sebagai mucikari.

Baca Juga: Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 41 Pertanyaan, Olivia Nathania Bantah Lakukan Penipuan CPNS

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ahmad Akbar mengatakan kelima pelaku tersebut di antaranya ASJ (19), FH (19), AM (36), CA (25), dan DA (19).

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban DE bersama dua korban lainnya, ZR (16) dan RCL(16). Lima pelaku selain menyetubuhi korban juga menawarkan sebagai PSK," ungkap Kompol Akbar dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 12 Oktober 2021.

Akbar menyebutkan, kelima tersangka yang ditangkap tersebut, telah melakukan eksploitasi sejak pertengahan bulan September 2021. 

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan dan Dicecar Puluhan Pertanyaan, Pengacara Sebut Suami Oi Mengaku Tak Tahu Soal CPNS Fiktif

Modus pelaku kata Akbar, yakni ASJ, FH dan DA menjual korban dengan Open BO melalui Michat. AM sebagai broker menyediakan apartemen dan CA bertugas mengantar jemput.

"Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi membuat akun di MiChat dengan nama akun Daun Muda," terangnya.

Akbar menjelaskan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Pedagang Dipukuli Preman Jadi Tersangka, Polri: Keduanya Saling Lapor

"Selain itu, para pelaku juga dijerat pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari," imbuh Kompol Ahmad Akbar. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler