Mengejutkan! Azis Syamsuddin Diduga Punya 8 Kaki Tangan di KPK

6 Oktober 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi kantor KPK/Jurnal Soreang/KPK/ /

JURNAL SOREANG - Tersangka kasus dugaan garong uang rakyat alias Korupsi yang juga Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin diduga memiliki delapan kaki tangan di KPK untuk membantunya menangani perkara.

Informasi mengejutkan tersebut datang dari persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, langsung memberikan klarifikasinya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp233 Miliar, Buronan Kelas Kakap Burhanuddin Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri

Ali memastikan, pihaknya tak akan melindungi pegawai KPK jika terbukti pernah membantu mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam mengurus perkara di KPK.

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya," tegas Ali dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News, Rabu, 6 Oktober 2021.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, fakta mengenai kaki tangan Azis ini terlihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai, Yusmada.

Baca Juga: Perolehan Medali Sementara Top 10 PON Papua, 6 Oktober 2021, Jabar Memimpin, Ridwan Kamil: Gaskeun!

BAP Yusmada diketahui dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai.

Dalam dakwaan sidang itu juga sempat terungkap bahwa Azis tak hanya terlibat dalam pengurusan kasus Tanjungbalai saja.

Azis terlibat dalam beberapa kasus suap, di antaranya suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Baca Juga: Jelang Hadapi Bhayangkara FC, Persib Bandung Terus Asah Permainan, Berikut Teknis yang Dilakukan

Selain itu, kasus suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari juga turut menyeret nama Azis.

Ali memastikan pihaknya akan mencari bukti lanjutan dengan memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui adanya orang dalam Azis di KPK.

"Sehingga terbentuk fakta hukum yang dapat KPK tindaklanjuti," ujar Ali.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru di Bandung Barat Bisa Memiliki Rumah Idaman dengan Cicilan Dibawah Rp1 juta, Ini Syaratnya

"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP tidak mengetahui akan hal tersebut," tandas Ali. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler