Viral Video Kereta Api Tubruk Motor yang Terparkir di Rel Perlintasan, Warganet: Akibat Parkir Sembarangan

1 Oktober 2021, 18:34 WIB
Viral Video Kereta Api Tubruk Motor yang Terparkir di Rel Perlintasan, Warganet: Akibat Parkir Sembarangan /Pixabay/Pete Linforth/

JURNAL SOREANG – Viral sebuah video yang menampilkan kejadian kereta api yang menubruk sebuah motor di area perlintasan.

Kejadian kereta api menubruk motor yang terparkir di rel kereta api aktif tersebut berada di daerah Jalan Halmahera, Comboran Malang.

Saat kejadian, petugas tidak sempat memindahkan motor yang terpakir sembarangan di jalur rel kereta api tersebut.

Baca Juga: Kebiasaan Orang yang Pelihara Tuyul, Salah Satunya Pelit dan Perhitungan

Sehingga, motor yang terparkir itu pun mau tidak mau tertubruk oleh kereta api yang sedang beroperasi.

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang pada laman Instagram @beritakotabandung, jalur rel tersebut ternyata aktif digunakan oleh kereta api yang mengangkut BBM.

Disebutkan bahwa jalur tersebut sering dilalui Langsiran kereta api Ketel BBM ke Terminal BBM Pertamina yang berangkat dari Stasiun Malang Kota Lama.

Baca Juga: Simak! Dua Tembok Utama Persib Bandung Absen, Palatih Maung Bandung Siapkan Ini!

“Terjadi lagi, aktifitas di atas ruang manfaat jalur kereta api yang kali ini adanya sebuah motor yang terparkir begitu saja di atas rel kereta api,” ujar akun @beritakotabandung.

“Padahal, jalur tersebut aktif dilalui oleh Langsiran KA Ketel BBM ke Terminal BBM Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama, begitu pun sebaliknya,” tuturnya menambahkan.

Ternyata, hal yang demikian bukan hanya sering terjadi di Malang, tetapi juga sering terjadi di daerah Kota Surakarta.

Baca Juga: Head to Head Kevin Sanjaya-Marcus Gideon vs Aaron Chia-Soh Wooi Yik, The Minions Unggul Jauh

Berbeda dengan di jalur kereta api Malang, di Surakarta yang terparkir di jalur rel perlintasan kereta api justru sebuah mobil.

Tepatnya di jalur rel kereta api Purwosari – Solo Kota, mobil yang terparkir tersebut sering menjadi penyebab terhambatnya perjalanan kereta api.

Dengan kejadian tertubruknya motor tersebut oleh kereta api, petugas kereta api tidak bisa disalahkan.

Baca Juga: Keren! Disinggung Soal Kritikan, Ini Jawaban Kapten Persib Bandung, Supardi Nasir Mengagumkan!

Pasalnya, kereta api sudah berada di jalur yang sesuai dan berdasarkan Undang-Undang nomor dua puluh tiga tahun 2007 yang mengatur tentang perkeretapian.

Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.

Bahkan justru pemilik motor tersebut akan mendapatkan ancaman pidana yang berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga: Jelang Kontra PSM Makassar, Kapten Persib Bandung, Supardi: Kami Punya Rencana untuk Besok

Warganet pun memberikan komentarnya atas video viral kejadian kereta api yang menubruk motor tersebut.

“Itu jalan kereta api Bung, bukan tempat parkir motor,” kata akun @asepsarifudin1970.

“Akibat parkir sembarangan,” ucap akun @soocarezt.***

Editor: Handri

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler