JURNAL SOREANG - Guna mencari bukti tambahan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara intens terus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap beli jabatan.
Alhasil kerja keras yang dilakukan, Tim penyidik KPK, berhasil mendapatkan bukti baru terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.
Bukti baru tersebut, ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi berbeda secara berturut-turut.
Pertama, pada 24 September 2021, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Selanjutnya, pada 25 September 2021 menggeledah dua lokasi yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus ini di Kalirejo Dringu Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
"Dari tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 27 September 2021.
Barang bukti yang ditemukan tersebut, kata Ali, diamankan tim penyidik dan menunggu keputusan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan.
"Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," imbuh Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK mendalami terkait kasus ini, melalui lima tersangka yang diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Malam Ini Persib Lawan Persikabo 1973 dengan Dua Nama Baru
Mereka bernama Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammsd Bambang, dan Jaelani. Kelimanya merupakan pembeli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi Pejabat Kepala Desa dan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari Tsk PTS (Puput Tantriana Sari) melalui Tsk HA (Hasan Aminuddin)," jelas Ali, Kamis 9 September 2021. ***