Ingat! Jangan Merokok Saat Mengemudi Bila Tak Ingin Ditegur Polisi

23 September 2021, 19:57 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. /Yusup Supriatna /tribatanews.polri.go.id

JURNAL SOREANG - Petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan tengah merokok ketika mengemudikan kendaraannya.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Rabu, 22 September 2021.

Ia menjelaskan, tindakan petugas menegur pengendara yang sedang merokok sesuai dengan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Bareskrim Polri Putuskan Napoleon Bonaparte Diisolasi

Adapun bunyi dari Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Dirlantas Polda Metro Jaya melanjutkan, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Disebutkan dalam pasal itu mengenai kehilangan konsentrasi pengemudi, di antaranya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.

Selain itu, mengemudi sambil melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

Baca Juga: Gak Nyangka! Wanita Cantik dari Korea Bernama Rozy Ini Ternyata Bukan 'Wanita Sembarangan'

Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.***

Editor: Rustandi

Sumber: Tribarata News

Tags

Terkini

Terpopuler