Pastikan, NIK KTP Sebelum Anda Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21

17 September 2021, 17:10 WIB
Pastikan, NIK KTP Sebelum Anda Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/@prakerja.go.id

JURNAL SOREANG - Bagi yang ingin memiliki dan mendaftar kartu prakerja pada gelombang 21, silahkan segera mendaftar karena telah resmi dibuka pada Kamis, 16 September 2021.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 21 telah resmi dibuka, dan bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima kartu prakerja gelombang 21 segera lakukan karena, biasanya hanya berlangsung selama tiga hari.

Bagi yang belum tahu, besaran yang akan diberikan bantuan dari pemerintah ini sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Insyaallah Lolos! Lakukan Cara Ini Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21

Maka hal pertama yang Anda harus lakukan adalah cek status NIK Anda.

Karena jika NIK Anda telah terdaftar di lembaga lain, maka Anda dipastikan tidak akan bisa lolos kartu prakerja.

1. NIK terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji atau BSU di BPJS ketenagakerjaan.

Anda bisa melalukan pengecekan status NIK di bsu.kemnaker.go.id atau melalui call center 1500 630.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka, Berikut Cara dan Mengetahui Laman Resminya

2. NIK masih terdaftar di Kemdikbud dengan status pelajar atau mahasiswa.

Anda bisa mengubah status NIK di Perguruan Tinggi atau Sekolah yang bersangkutan.

3. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM

Anda bisa melakukan pengecekan status NIK di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cek! 15 September 2021, Merupakan Pengumumam Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20, Pastikan Anda Lolos

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Anda bisa melakukan pengecekan status NIK di dtks.kemensos.go.id.

5. NIK tidak valid atau tidak terdaftar

Jika NIK Anda tidak terdaftar atau tidak valid maka Anda bisa segera menghubungi dukcapil, dengan cara bawah ini :

Whatsapp/SMS : 08118005373
Call Center : 1500 537
Email : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

Selain itu pastikan juga sebelum mendaftar kartu prakerja gelombang 21, Anda telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagai penerima kartu prakerja.***

Editor: Handri

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler