Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Wacana Pemilu Bakal Mundur ke 2027

23 Agustus 2021, 16:43 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. /Jurnal Soreang /Tangkapan layar dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan adanya wacana Pemilihan Umum (Pemilu) dimundurkan dari waktu yang sudah ditetapkan.

Namun, Doli menjelaskan bahwa wacana dimundurkannya Pemilu dari tahun 2024 ke 2027 adalah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Jadi wacana tahun 2027 itu Pilkadanya, bukan Pemilu nasional," ucap Doli, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Wacana Pemilu Serentak Ditunda Hingga 2027, Saan Mustopa: Laksanakan Sesuai Waktu yang Sudah Ditetapkan

Diakuinya, ada sebagian masyarakat yang mencoba mewacanakan hal tersebut kembali. Akan tetapi dibalik, Pilkada di 2024 dan Pemilu nasional di 2027.

Legislator dapil Sumatera Utara III itu membantah wacana bahwa Pemilu nasional akan diundur dari 2024 ke tahun 2027. 

Komisi II DPR RI, lanjut Doli, bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membentuk sebuah tim kerja.

Doli membeberkan, tim kerja ini tugasnya membahas UU eksisting, dimana Pilpres dan Pileg jatuh pada 21 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Berencana Ubah Desain Surat Suara Pemilu 2024, Ini Kata Komisi II DPR RI

Walaupun kemudian ada wacana mundur jadi tahun 2027, Pilkada serentak juga turut ditetapkan yakni jatuh pada 27 November 2024.

"Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu Legislatif dan Presiden itu tanggal 21 Februari 2024, dan Pilkada serentak itu 27 November 2024," urai Doli.

Apabila Pilpres dan Pileg dimundurkan jadi 2027, Doli menekankan harus lakukan amandemen UUD 1945 terlebih dahulu.

"Itu kan nggak semudah itu, jadi tidak bisa diubah dengan UU saja, karena kan UUD 45 itu disebutkan bahwa masa jabatan satu periode pemerintahan itu kan 5 tahun. Jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan Pemilu, ya harus dimulai dengan amandemen UUD 45," terangnya.

Baca Juga: Wacanakan Surat Suara pada Pemilu 2024 Tak Lagi Dicoblos, Berikut Keterangan KPU

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan kembali, saat ini Komisi IJ DPR RI tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilu tetap di 2024. "Kami lakukan persiapan-persiapan, draf RUU-nya juga sudah kami selesaikan pada saat itu," tutup Doli.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler