Persyaratan Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4, Sertifikat Vaksinasi dan swab antigen atau PCR

3 Agustus 2021, 20:06 WIB
Persyaratan Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4, Sertifikat Vaksinasi dan swab antigen atau PCR /Daop 2 Bandung/

JURNAL SOREANG – PT. KAI (kereta api indonesia) mengeluarkan persyaratan untuk naik kereta api, setelah PPKM Level 4 untuk beberapa daerah diperpanjang mulai dari sertifikat vaksinasi hingga swab antigen dan PCR.

Dilansir Jurnal Soreang Selasa 3 Agustus 2021 di akun Instagram @kai121_, dalam unggahannya dirilis beberapa persyaratan naik kereta api di masa PPKM Level 4.

Hal tersebut berlaku di masa PPKM Level 4 untuk kereta api jarak jauh, jarak dekat atau lokal, komuter, dan aglomerasi.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah di Jabar yang Masuk Level 2, 3 dan 4

PT. KAI masih tetap mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran nomor 58 tahun 2021.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dipersiapkan penumpang yang akan naik kereta api.

Calon penumpang kereta api jarak jauh, wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi. Minimal sudah mendapatkan dosis kesatu, baik dengan bukti fisik berupa surat atau pun digital.

Baca Juga: Jenuh Syuting Ikatan Cinta dan Perpanjangan PPKM, Arya Saloka: Kita Nggak Bisa Kemana-mana

Jika calon penumpang berusia di bawah 18 tahun, maka tidak diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin.

Selain itu, juga harus menunjukan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x24 jam. Sedangkan PCR test yang berlaku 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan kereta api.

Sedangkan untuk tes GeNose C19, di masa pemberlakuan PPKM Level 4 ini tidak diberlakukan.

Baca Juga: Belum Mengantongi izin dan Dianggap Melanggar PPKM level 4, Tempat Wisata di Pangalengan dibongkar Petugas

Bagi calon penumbang yang berusia di bawah lima tahun, KAI tidak mewajibkan untuk tes PCR atau pun Rapid Antigen.

Sementara untuk calon penumpang kereta api jarak dekat atau lokal, komuter, dan aglomerasi.

Untuk saat ini, pihak KAI menegaskan, hanya berlaku untuk perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Dinar Candy Sebut Perpanjangan PPKM Terlalu Lama: Saya Setres Pengen Turun ke Jalan Pakai Bikini

Bagi para penumpang yang bekerja di perkantoran sektor esensial dan kritikal, diharuskan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Atau bisa dengan menunjukan surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat.

Selain kedua surat tersebut, juga bisa menggunakan surat tugas dari perusahaan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

KAI menjelaskan, bahwa dengan regulasi tersebut diharapkan penumpang agar lebih bijak lagi dalam melakukan mobilitas dan juga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan benar.***

Editor: Handri

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler