Jadi Syarat Bepergian, Begini Alur Vaksinasi Gratis di Bandara, Stasiun KA, dan Pelabuhan

12 Juli 2021, 01:28 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai vaksinasi gratis di pelabuhan, stasiun KA, terminal dan bandara bagi penumpang angkutan /Nandang Permana/Humas Kemenhub

JURNAL SOREANG-Fasilitas vaksinasi gratis disediakan oleh pemerintah bekerja sama dengan dengan sejumlah operator bandara, stasiun KA, dan pelabuhan.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2021 dan empat SE Kemenhub pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Aturannya masyarakat yang hendak bepergian wajib mengantongi kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, selain hasil PCR negatif.

Baca Juga: Pimpin 'Pray from Home', Jokowi: Panjatkan Doa dari Rumah agar Ujian Pandemi Segera Berakhir

"Saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat ini," ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari indonesia.go.id pada Minggu, 11 Juli 2021.

Fasilitas vaksinasi gratis disiapkan di 31 bandara, 11 stasiun KA, dan 4 pelabuhan di Indonesia.

Bagi calon penumpang yang hendak melakukan vaksin, disarankan hadir satu hari sebelumnya atau beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan dan wajib membawa KTP dan tiket atau bukti reservasi penerbangan.

Baca Juga: Sudah Vaksinasi, Mau Unduh Sertifikat Vaksin? Begini Caranya

Alur vaksinasinya adalah sebagai berikut:
1. Calon penumpang melakukan registrasi di meja formulir.

2. Setelah dipanggil, peserta vaksin menuju meja 'screening' (penapisan) dan vaksinasi dimana petugas akan melakukan pengecekan riwayat kesehatan, suhu tubuh, serta tekanan darah.

3. Apabila berdasarkan hasil penapisan yang bersangkutan memenuhi kriteria, maka akan dilakukan vaksinasi.

4. Peserta vaksinasi menuju bagian pencatatan untuk dilakukan input data ke dalam sistem.

Baca Juga: Mulai 6 Juli 2021 WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Lengkap dan Hasil PCR Negatif untuk Masuk Indonesia

5. Setelah dilakukan observasi pascavaksinasi, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan diterbitkan dan dapat dijadikan salah satu persyaratan dokumen perjalanan.

Seluruh proses vaksinasi dari mulai penapisan sampai dengan keluar hasil (sertifikat/kartu) vaksin Covid-19 memerlukan waktu kurang lebih 30 menit, di luar waktu tunggu antrean.

Sebagai informasi, pelaksanaan PPKM Darurat selama enam hari telah melalui tahap evaluasi. Pemerintah menilai ada penurunan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali hingga 30 persen. Masih diperlukan upaya lagi menuju 50 persen untuk menurunkan angka kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Akan Terima 4 Juta Dosis Vaksin Moderna dari Amerika Serikat

Oleh karena itu, Menteri Budi Karya mengimbau masyarakat untuk di rumah saja apabila tidak mempunyai keperluan yang mendesak.

"Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," imbau Menteri Budi Karya. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler