Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Terbukti Palsukan Pelat Mobil

28 Juni 2021, 23:11 WIB
Polda Metro Jaya saat ekpose kasus penganiayaan dan pengrusakan terhadap supir truk kontainer, Senin 28 Juni 2021./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Pengendara mobil Pajero yang menjadi pelaku penganiayaan sopir truk terbukti mengendarai kendaraan dengan nomor pelat palsu.

Pelaku berinisial OK (40) itu diketahui memalsukan pelat kendaraan karena nomor kendaraan mobil Pajero tersebut telah mati satu tahun yang lalu.

“Yang bersangkutan ini diamankan pagi tadi di Bandara Soetta, alamatnya di Jakarta Utara sesuai dengan KTP nya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Kontainer Bukan Aparat TNI, Polisi: Pelaku Adalah Mantan Pelaut

Yusri menyebutkan, nomor kendaraan (Pajero) yang digunakan itu B 1681 QH merupakan nomor palsu, nomor yang asli ini yakni B 1086 VJA.

“Ini dia ketok, sebenarnya kendaraan ini nomor pelatnya sudah mati. Ini jadi salah satu motifnya kenapa diganti menggunakan pelat palsu karena sudah mati sejak 12 bulan 5 (Mei) tahun 2020 lalu. Sehingga dia menggunakan B 1861 QH pelat palsu yang dia gunakan,” papar Yusri.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pelat kendaraan dengan nomor B 1861 QH sebetulnya terdaftar secara perdata pada mobil lain jenis Inova.

Baca Juga: Perpres Diterbitkan, Tolak Vaksinasi Bisa Kena Sanksi Denda Jutaan Rupiah

“Jadi B 1861 QH itu aslinya adalah perdata pada mobil Inova. Sehingga pada saat kejadian juga karena kami tahu itu menggunakan pelat palsu, tidak sesuai dengan kendaraanya,” terang Sambodo.

Guna mengetahui hal ini, pihaknya mencari di histori perjalanannya di sistem ETLE di kita dan ternyata kendaraan B 1861 QH mobil Pajero itu melintas di hari yang sama di bundaraan HI.

“Ini membuktikan bahwa kamera ETLE ini tidak hanya efektif, untuk mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran lalin. Tetapi juga dapat membantu penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” pungkas Kombes Pol Sembodo. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler