Buronan Kelas Kakap Pembalakan Liar Hutan, Adelin Lis, segera Huni Kamar Prodeo usai Ditangkap di Singapura

Sam
21 Juni 2021, 02:27 WIB
Proses evakuasi pemulangan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kelas kakap, terkait kasus pembalakan liar di hutan Indonesia, Adelin Lis, oleh tim Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelejen, Sunarta, pada Sabtu 20 Juni 2021. Adelin Lis menjadi buronan negara sejak 2008 lalu yang telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp110 milyar. /Instagram/

JURNAL SOREANG - Perburuan pemerintah terhadap salah satu buronan kelas kakap yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan liar hutan Indonesia, Adelin Lis, akhirnya membuahkan hasil.

Dengan mengerahkan sekuat tenaga, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berhasil memulangkan terpidana Adelin Lis yang tengah berada di Singapura.

Dengan menggunakan rompi khas tahanan berwarna merah, sang taipan perusak ekosistem alam itu, diterbangkan dari negeri Singa menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837, pada Sabtu 20 Juni 2021.

Baca Juga: Wartawan Tewas Ditembak, Gus Muhaimin Desak Polisi Usut Tuntas dan Ungkap Motif Penembakan

Penangkapan terhadap terpidana Adelin Lis itu sendiri dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelejen, Sunarta.

"Kejaksaan RI berhasil pulangkan DPO terpidana Adelin Lis, tim yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tulis akun Instagram resmi Kejaksaan Agung @kejaksaan.ri.

Diketahui, Adelin Lis merupakan buronan jelas kakap yang berhasil kabur dan melarikan diri.

Baca Juga: Cara Meraih Skor Tinggi dalam Tes SKD CPNS 2021, Simak Baik-baik

Atas kelihaiannya dalam mengelabui mata hukum, dia melarikan diri ke sejumlah negara sejak tahun 2008 lalu.

Di tahun 2008 silam, Mahkamah Agung telah menyatakan dia bersalah atas kasus pembalakan liar.

Dia pun dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Biadab! Perkosa Nenek Lansia, Supir Angkot Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Namun, setelah dinyatakan bersalah, dia malah melarikan diri Kel luar negeri.

Dan ini merupakan pelarian kedua, setelah sebelumya dia sempat melarikan diri ke negeri tirai bambu, China pada tahun 2006 silam.***

Editor: Sam

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler