Wartawan Tewas Ditembak, Gus Muhaimin Desak Polisi Usut Tuntas dan Ungkap Motif Penembakan

20 Juni 2021, 17:38 WIB
Wakil ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan terhadap seorang wartawan.

Diketahui wartawan yang tewas di tembak bernama Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

Mara Salem ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu, 19 Juni 2021 dini hari.

Baca Juga: Biadab! Perkosa Nenek Lansia, Supir Angkot Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

”Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilundungi dengan undang-undang,” tegas Gus Muhaimin sapaan akrabnya Abdul Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang Jurnal Soreang, Minggu 20 Juni 2021.

Gus Muhaimin yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengutuk keras insiden tersebut. Menurutnya, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN Terbaru Juni 2021 PT Berdikari Lulusan D3 – S1

"Jurnalis adalah profesi mulia yang sepatutnya mendapat perlindungan dan harus kita hormati. Apalagi negara kita adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers,” tutur Gus Muhaimin.

”Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan. Tapi mereka inilah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” tambah Gus Muhaimin.

Ia memaparkan, kebebasan pers adalah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Namun ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam. Salah satunya adalah adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga: Gofar Hilman Diduga Lecehkan 8 Perempuan, Kemungkinan Korban Terus Bertambah

”Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” jelas Gus Muhaimin.

Belajar dari kasus ini, Gus Muhaimin juga berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

”Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain," terang Gus Muhaimin.

Baca Juga: Dikira Informan Polisi, Seorang Pemuda di Jakbar Dikeroyok Teman Sendiri

Ia meminta kepada wartawan dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya, agar selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan.

"konfirmasi kepada nara sumber terkait. Penuhilah unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” ujar Gus Muhaimin.

Pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga: 19 Narapidana Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

Jurnalis dalam menjalankan tugasnya kata Gus Muhaimin, dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.

”Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” imbuh Gus Muhaimin. ***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler