Seperti Apa Alur Seleksi CPNS 2021? Berikut Tahapan Lengkapnya

18 Juni 2021, 08:55 WIB
Beginilah Alur Seleksi CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

JURNAL SOREANG – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dimulai.

Kemenpan RB juga telah menerbitkan tiga aturan mengenai CPNS 2021, yaitu Permenpan RB no. 27/2021, no. 28/2021 dan no.29/2021.

Permenpan RB no. 27 tahun 2021 mengatur tentang pengadaan PNS, Permenpan RB no. 28 tahun 2021 mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru;

Baca Juga: Catat! Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS untuk SMA hingga S2, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Sedangkan Permenpan RB no. 29 tahun 2021 mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Lantas, bagaimana dan seperti apa alur seleksi CPNS 2021? Berikut tahapan lengkapnya:

1. Daftar Akun

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Umum CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No. 27 Tahun 2021? Simak Detail Informasinya

  • Buat akun SSCASN;

  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi;

  • Pilih formasi;

  • Unggah dokumen;

  • Cek resume dan akhiri pendaftaran;

  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca Juga: Tiga Hal yang Perlu Dipahami Peserta CPNS Perihal penyelenggaraan Pendaftaran Resmi Dari Kemenpan RB

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar;

  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adinistrasi;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah;

  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian.

Baca Juga: SIMAK Kisi-kisi Soal CPNS 2021, Berdasarkan Permenpan RB No. 27 Tahun 2021, Lengkap Beserta Link Download

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Pelamar melaksanakan ujian SKD;

  • Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi Dasar SKD;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah;

  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Link Download 3 Peraturan Kemenpan RB Seleksi CPNS 2021 Format PDF, No 27, 28, 29 Cek di jdih.menpan.go.id

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Pelamar melaksanakan ujian SKB;

  • Panitia mengumumkan hasil SKB;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.

Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);

  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Itu lah tahapan lengkap alur seleksi CPNS 2021. Tetap update info-info terbaru seputar CPNS 2021, hanya di JurnalSoreang.com.***

 

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler