MenPANRB Terbitkan Surat, Mulai 1 Juli ASN Wajib Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

16 Juni 2021, 14:18 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beri imbauan ASN untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan baca teks Pancasila. /Foto : Dokumen KemenPAN RB

JURNAL SOREANG- Mulai 1 Juli 2021 mendatang, Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila diimbau untuk diputar dan dibacakan oleh seluruh instansi negara mulai dari pusat hingga daerah.

Surat imbauan tersebut diterbitkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Di dalam surat imbauan itu, instansi pemerintah diimbau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, pembacaan naskah Pancasila dilakukan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Yuk, Intip Peluang Beasiswa di Jepang Bagi ASN, Ini Cara Dapatnya

Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Juni 2021.

Tjahjo menuturkan, kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Pada saat kegiatan ini berlangsung kata Tjahjo, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Resmikan 100 Ribu Untuk Polri dan ASN, Kapolri: Ini Merupakan Konsep Transformasi Polri Menuju Presisi

Pihaknya mengimbau agar instansi melakukan kegiatan apel secara langsung dan daring setiap Senin pagi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," imbuh Tjahjo kumolo.

Baca Juga: Foto Kemesraannya Bersama Robby Purba Tersebar, Ayu Ting Ting: Gue Nempel Dijodohin

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler