Bejat! Guru Ngaji Sodomi 25 Santri Rumah Hafiz di Sidoarjo, Terungkap Setelah 5 Tahun

12 Juni 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Sebuah rumah hafiz di Sidoarjo harus ditimpa kejadian tragis, pasalnya ada 25 santri disodomi oleh guru ngajinya sendiri.

Guru ngaji bejat itu melakukan sodomi ketika 25 Santri korbannya sedang tidur di kamarnya masing-masing.

Pelaku berinisial AH (31) dan merupakan pengelola rumah hafiz di Sidoarjo tersebut.

Baca Juga: Coki Pardede Kagum Terhadap Skill Gofar Hilman, Meksi Kini Terseret Isu Pelecehan Seksual

Ada 26 anak yatim berusia 5-14 tahun di rumah hafiz tersebut, para santri tinggal dan menginap disana.

Seperti dikutip Jurnal Soreang dari Cerdik Indonesia, hal ini dijelaskan Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Jumat 11 Juni 2021.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada saat santri sedang tidur," ungkapnya.

Pada malam hari, AH masuk ke kamar santri lalu menguncinya. Kemudian ia mendekati santri yang sedang tidur.

Baca Juga: Uus Dukung Korban Pelecehan Gofar Hilman, Sebut Istrinya Juga Pernah Dilecehkan

Jika santri terbangun, AH langsung mengancam dan membujuknya dengan kebohongan yang ia buat-buat.

"Agar niat bejatnya terlaksana, tersangka membujuk korban 'nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia'. Setelah itu tersangka menyodomi korban," papar Sumardji.

Yang lebih mirisnya, perilaku bejat berjalan lancar selama 5 tahun hingga pada akhirnya gelagat para santri mulai menunjukan hal yang tidak wajar.

Hal ini terlihat oleh seorang donatur rumah hafiz, para santri itu lebih banyak diam dan selalu menundukkan kepala.

Baca Juga: Digosipkan Mau Ceraikan Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo: Tidak Ada Orang Ketiga

Setelah didesak, akhirnya para santri mengaku telah disodomi gurunya sendiri.

Tak lama kemudian, pada akhirnya para donatur melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sayangya, Sumardji menyebut sebagian dubur atau anus korban telah rusak karena lantaran sering disodomi oleh AH.

"Tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun," tandas Sumardji.***

Editor: Rustandi

Sumber: cerdik indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler