Awas! Tarik Kendaraan Penunggak Hutang Secara Paksa Adalah Perbuatan Pidana, Begini Kata Polda Metro Jaya

11 Mei 2021, 12:56 WIB
Babinsa selamatkan warga yang akan ke RS dikepung debt collector di depan pintu tol Koja Barat, Jakarta Utara, Sabtu, 8 Mei 2021. /Dok. Kodamjaya-tniad.mil.id

JURNAL SOREANG - Penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Sapri Pantun Mengungkapkan Sosok yang Paling Dikagumi

Dasar hukumnya yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," kata Yusri dikutip Jurnal Soreang dari Antaranews, Selasa 11 Mei 2021.

Sebelumnya, ada 11 debt collector yang viral di media sosial beberapa waktu saat melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari pemilik kendaraan yang sah.

Yusri mengatakan mereka telah ditahan di sel Polres Metro Jakarta Utara dan ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Band Naif Resmi Bubar, David Bayu Sebut Masalah Internal Gara-bara Pandemi

Sebuah mobil yang dikendarai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua Nurhadi diserbu debt collector di depan Tol Koja Barat pada Kamis Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Mobil itu berjenis Honda Mobilio dengan nomor registrasi B 2638 BZK warna putih di Kelurahan Semper Timur, Koja, Jakarta Utara.

"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelas Yusri.

Sementara itu, HEL (28) adalah pemimpin dalam kelompok debt collector yang viral tersebut yang memberitahukan kepada rekan-rekannya.

Baca Juga: Serangan Roket Israel Tewaskan 20 Warga Palestina di Jalur Gaza, Konflik Makin Panas

Rekan-rekan HEL yang membantu proses penarikan adalah DS (35), HHL (27), HRL (25), GL (37), JFT (21), GYT (25), dan Y A.K (22).

Sebelumnya kendaraan itu dibeli secara kredit kepada perusahaan pembiayaan berinisial PT CF. Lalu pembiayaan mobil tersebut telah menunggak selama delapan bulan.

PT CF kemudian memberi surat kuasa kepada perusahaan berinisial PT ACK untuk menarik lagi mobil tersebut.

Baca Juga: EXO Rayakan Debut ke-9 dngan Merilis Album ‘Don't Fight the Feeling’ Tanpa Kehadiran Dua Personel

Yusri menyebut ke-11 orang tersebut sebagai preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan (SPPP) "Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum. Ingat, ini negara hukum," tegas Yusri.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya. ***

Editor: Rustandi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler