Benarkah Tidak ada Shalat Tahiyatul Masjid Sebelum Shalat Iedul Fitri? Ini Jawaban MUI

9 Mei 2021, 05:17 WIB
MASIH PANDEMI COVID-19: Masjid Al Akbar Surabaya akan gelar shalat Idul Fitri. Apakah shalat Idul Fitri ada shalat Sunnah tahiyyatul masjid? /Foto/M ochAndriansyah/Portal Surabaya

JURNAL SOREANG- Dalam waktu tak lama lagi kaum Muslimin akan mengakhiri Ramadhan dan memasuki bilan Syawal. Tentu saja ada shalat Sunnah Idul Fitri 2021 pada pagi hari 1 Syawal.

Banyak pertanyaan soal sunnah Idul Fitri ini. Di antaranya benarkah Tidak ada Salat Tahiyatul Masjid Sebelum Shalat Ied?

Menurut Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi, terdapat perbedaan pendapat mengenai keutamaan tempat pelaksanaan shalat ied.

"Menurut ulana Mazhab Syafi'iyah lebih baik di mesjid jika tempatnya luas, namun jika sempit lebih baik di lapangan," kata Harry saat dihubungi, Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Apakah Istri Wajib Memasak Makanan untuk Suaminya? ini Kata MUI

Imam Al-Syafi'i di dalam Kitab  Al-Umm mengabarkan bahwa Nabi Saw waktu di Madinah, keluar untuk shalat ied ke lapangan, kecuali dalam keadaan darurat seperti hujan, dll. "Sedangkan yang tinggal di Makkah senantiasa shalat ied di mesjid," ujarnya.

Ulama Syafi'iyah, dalam kitab-kitabnya, membedakan kesunnahan menjelang shalat ied, antara untuk imam dengan untuk makmum.

"Salah satu contoh, dalam kitab Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab, Imam Al-Nawawi menyatakan bahwa bagi imam disunnahkan datang ke tempat shalat menjelang pelaksanaan bahkan jangan mendahului makmum). Bagi imam  dimakruhkan shalat sunat, baik sebelum maupun sesudah shalat ied," ujarnya.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung: Membayar Zakat Tak Perlu Ijab Kabul, Ini Alasannya

Bahkan menurut pendapat Mazhab Syafi'iyah, bagi imam dimakruhkan shalat tahiyatul mesjid, namun dengan  langsung shalat ied ia sudah mendapat pahala tahiyatul mesjid (Al-Majmu', V/17).

"Lain hal bagi selain imam, mereka disunnahkan melakukan shalat sunnah baik sebelum maupun sesudah shalat ied, selama tidak dikaitkan dengan shalat ied seperti dalam Kitab Al-Majmu', V/16," kata Harry yang juga Kepala Laboratorium Syariah UIN Bandung dan pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung 

Mafhumnya, bagi makmum disunnahkan shalat tahiyatul mesjid jika shalat ied dilakukan di mesjid.

"Bahkan, ketika seseorang terlambat, ia baru datang setelah imam sedang khutbah atau  berarti salat ied-nya sudah selesai,  menurut pendapat Imam Ibn Abi Hurairah, ia segera shalat tahiyatul mesjid dulu kemudian mendengarkan khutbah," katanya.

Baca Juga: Kapan Jemaah Berdiri Saat Akan Shalat? Ini Jawaban MUI

Setelah selesai khutbah, barulah ia shalat ied dengan sendirian yang bisa dilakukan di tempat itu atau bahkan bisa dilakukan di rumahnya.

"Sedangkan menurut Imam Abu Ishaq al-Marwazi, lebih baik langsung duduk mendengarkan khutbah, setelah selesai langsung salat ied. Ada pun pahala tahiyatul mesjid sudah terangkum di dalamnya (Al-Majmu', V/29-30. Tuhfah al-Muhtaj, III/50-51)," katanya.

Sekali lagi itu nisbat ketika datang terlambat saat sedang khutbah, jika tidak terlambat, maka salat tahiyatul mesjid sangat dianjurkan utk dikerjakan oleh selain imam. "Dengan catatan shalat iednya di masjid. Wallahu A'lam," katanya ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler