Sidang Kasus Suap Red Notice, Djoko Tjandra, Divonis Penjara 4,5 Tahun dan Denda Rp.100 juta.

6 April 2021, 14:26 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, divonis 4,5 tahun penjara.* /ANTARA/M Risyal Hidayat

JURNAL SOREANG-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Djoko Tjandra terbukti melakukan suap ke beberapa penegak hukum dalam pengurusan penghapusan red notice dan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam putusannya dikutip dari PMJ News, Senin 5 April 2021.

Hakim memaparkan, Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah USD370 ribu dan SGD200 ribu. Selain itu lanjut Hakim, Djoko Tjandra juga memberikan sejumlah uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu melalui pihak yang bernama Tommy Sumardi.

 Djoko Tjandra juga memberikan kepada Pinangki Sirna Malasari senilai USD 500 ribu melalui Andi Irfan Jaya. Pemberian uang kepada Pinangki ujar Hakim, sebagai jaksa untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Covid-19, KPK Sebut Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tidak Beretika

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan DP 0 Cipayung DKI Jakarta, KPK Periksa Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya

"Maksud dari pemberian uang tersebut agar Irjen Napoleon sebagai Kadivhubinter Polri yang dibantu oleh Brigjen Prasetijo melakukan penghapusan Djoko Tjandra sebagai DPO, yang mana bertentangan dengan kewajibannya sebab Kejagung masih membutuhkan status tersebut," terang Hakim.

Tak hanya itu, Hakim juga menjelaskan Djoko Tjandra terbukti pemufakatan jahat dengan melakukan pertemuan bersama Pinangki, Andi Irfan, Anita Dewi serta Anggraini Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atas perbuatannya jelas Hakim, Djoko Tjandra dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler