Bela Rizieq Shihab, Politisi Partai Demokrat Andi Arif Curhat soal Keadilan ke Mahfud MD

3 April 2021, 20:00 WIB
Andi Arief meminta Menkopolhukam Mahfud MD melirik kasus Habib Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan yang dinilai tidak adil. /Antara Foto/Reno Esnir/pri/

JURNAL SOREANG - Politisi Partai Demokrat Andi Arief turut menyoroti kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang saat ini menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Selain itu, ia juga menyoroti kasus yang menyeret deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, terkait kasus hoaks atau berita bohong.

Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief menyampaikan kekecewaannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, terkait ketidakadilan dalam kasus hukum yang menjerat Rizieq Syihab dan Syahganda Nainggolan.

"Pak Prof @mohmahfudmd. Yang saya hormati, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," tulis Andi Arief, dikutip Jurnal Soreang dari akun Twitter @Andiarief_, Sabtu 3 April 2021.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dijerat dengan 3 pasal sekaligus terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Pasca KLB Sibolangit Ketua DPC Partai Demokrat Didatangi Polisi, Andi Arief: Mudah-mudahan Untuk Tidak Mihak

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat KLB Sibolangit, Andi Arief: Bukan Hanya Abal-abal Tapi Ghaib

Selain itu, Rizieq Shihab juga terseret kasus dugaan pelanggaraan protokol karantina kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, deklarator KAMI, Syahganda Nainggolan terjerat kasus hoaks atau berita bohong.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Syahganda Nainggolan. Syahganda Nainggolan disebut telah menyebarkan berita bohong yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.

Menurut Jaksa, Syahganda Nainggolan terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Sopir Bawa Pedang Hingga Simpatisan Memaksa Masuk Warnai Sidang Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Sidang Luring Habib Rizieq Shihab, Polri Imbau Simpatisan Tak Datangi PN Jaktim

Untuk itu, Andi Arief juga berharap Menkopolhukam Mahfud MD mau menerima curahan hatinya ke soal ketidakadilan yang menimpa Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan.

"Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong," kata Andi Arief mengakhiri cuitannya.l

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Mahfud MD terkait cuitan Andi Arief di akun Twitternya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler