JURNAL SOREANG - Lahan kosong yang rencananya akan digunakan untuk lapang Golp dan Resto milik Benny Tjokrosaputro seluas 147 hektare akan dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Proses penyitaan aset dilakukan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.
Lahan yang mencapai ratusan hektare tersebut, berlokasi di daerah Cianjur, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, proses penyitaan aset masih terus berjalan.
"Penyitaan berupa surat tanah seluas 147 hektar di daerah Cianjur. Tanah ini milik Benny Tjokro dan bentuknya berupa lahan kosong. Orientasinya sih untuk lapangan golp dan resto," ungkap Febrie dikutip PMJ News, Jumat 19 Maret 2021.
Febrie belum menjelaskan lebih lanjut status kepemilikan dari tanah tersebut. Namun Febrie menduga kuat memiliki keterkaitan dengan adik dari tersangka Benny Tjokro.
Penyitaan lahan tanah itu kata Febrie, merupakan salah satu dari sekian banyak aset yang telah disita terkait dengan perkara korupsi Asabri.
“Karena kalau Jiwasraya itu kan sudah banyak sekali upaya dari tim penyidik untuk melakukan penyitaan. Nah di kasus Asabri ini juga kita lakukan upaya yang besar juga, karena pelakunya juga Benny Tjokro dan Heru Hidayat ini, jadi masih kita gali lebih dalam sisa-sisanya,” papar Febrie.
Baca Juga: Putus Penyebaran Covid-19, Kali ketiga PPKM Mikro Bakal Diperpanjang Sampai 5 April 2021
Baca Juga: Gelar Audiensi dengan PT. TPK Bilqis, Pemkab Sumedang Siap Kembangkan Cincin Tampomas
Febrie menjelaskan, dalam upaya mengungkap barang bukti terkait dugaan korupsi Asabri ini, pihak penyidik mengalami kesulitan karena beberapa aset tidak menggunakan nama dari tersangka.
Sehingga kata ia, penyidik butuh waktu lebih lama untuk menelusuri kebenaran aset sebelum melakukan penyitaan.
“Sulitnya ya itu, karena nominee pakai nama perusahaan, malah pakai nama orang lain,” imbuh Febrie. ***