Datangi Kemenhumham, Ini Permintaan Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

8 Maret 2021, 12:44 WIB
AHY tiba di Kemenkumham, Senin 8 Maret 2021 /Restu Fadilah/ARAHKATA

JURNAL SOREANG - Untuk mencegah pengambilalihan Partai Demokrat paskan adanya KLB di Deli Serdang, Jumat 5 Maret 2021 lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

AHY meninta Kemenhumham menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan tersebut.

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," katanya di kantor Kemenkumham, Jakarta.

Baca Juga: Kabar Duka, Bupati Kuryana Azis Meninggal Dunia Setelah Dirawat di Rumah Sakit, Diduga Terpapar Covid-19

AHY datang ke Kemenhumham didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai demokrat Teuku Riefky Harsya dan segenap pimpinan DPD termasuk anggota DPR RI Komisi III.

Tidak itu saja, 33 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia ikut mendampinginya. "Mereka adalah para pemilik suara yang sah," ujar AHY.

AHY meminta Kemenhumham menolak KLB karena dinilai ilegal serta tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Baca Juga: Babak baru River Where the Moon Rises tak Kalah Seru, Ini Penampilan Baru Na Im Woo Hadir di Episode 9

"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

AHY mengaku, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai. Tidak itu saja, para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.

"Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Pakaian yang Videonya Viral, Pelakunya Residivis

Ia juga mengatakan, proses pengambilan keputusan juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP. Sebab seharusnya, sesuai AD/ART. KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD.

"Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," katanya.

Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.

Baca Juga: Bongkar Bu Nadia Dibayar Rendy Menjadi Orang Tua Asuh Fiktif Nindi, Nino Marahi Al, Ikatan Cinta 8 Maret 2021

Terakhir, KLB harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.

"Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut," ujarnya.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler