Maruf Amin Bisa Minta Tolong ke Presiden untuk Cabut Perizinan Miras, Amien Rais: Pak Presiden Ini Keliru, Pak

1 Maret 2021, 17:43 WIB
Politikus senior pendiri Partai Ummat Amien Rais. /Youtube /Amien Rais Official

 

JURNAL SOREANG - Politisi senior Amien Rais mengatakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bisa menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Wakil Presiden RI Maruf Amin bisa menyampaikan saran ke Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Perpres tersebut bertentangan dengan ajaran Islam dimana melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras).

Baca Juga: GAWAT !!! Bukan Perang, Ternyata Kelangsungan Hidup Manusia Terancam karena Sperma

Politisi senior Amien Rais menturan, Ma’ruf sosok yang paham fikih hingga tidak mungkin membiarkan aturan yang melegalkan miras.

“Pak Ma’ruf Amin panjenengan bisa mengatakan, ‘Pak Presiden ini keliru, pak. Tolong Pak’,” kata Amien dalam keterangannya dalam akun Youtube Amien Rais Official, dikutip Senin, 1 Maret 2021.

Amien Rais menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga bisa meminta Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Spanyol, Real Madrid vs Real Sociedad, Kesempatan Besar Los Blancos

Sebab melegalkan miras justru akan membawa kehancuran bagi generasi muda Indonesia.

“MUI, Muhammadiyah, NU, juga seluruh eksponen umat Islam itu segera meminta supaya perpres itu dicabut selesai. Mengapa? Ini adalah taruhan bagi generasi muda,” katanya seperti dilansirkan galamedianews.com dalam artikelnya "Amien Rais Sebut Wapres Ma'ruf Amin Bisa Minta Tolong Jokowi, 'Pak Presiden ini Keliru, Pak. Tolong Pak',.

Amin Rais yang sempat menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004 menyadari, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah.

Baca Juga: Covid-19 Bukan Konspirasi, Ashanty : Jangan Disepelekan, Kasian Orang Tua Kalian

Namun, bukan berarti pemerintah bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.

“Semestinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi. Jadi, ini saya enggak tahu apa yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi itu,” beber dia.

Sebelumnya Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Aturan itu menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Rencana Belajar Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru Disambut Gembira Kalangan Pendidikan

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.*** (Dicky Aditya/galamedianews)

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler