Tanggal 12 Februari Pemerintah Lakukan Lockdown Total? Fakta Atau Hoax

6 Februari 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi lockdown. /- Freepik/

JURNAL SOREANG - Di media sosial Beredar kabar mengenai lockdown total yang dilakukan pemerintah mulai pada tanggal 12 Februari 2021 mendatang.

Dalam pesan berantai ini, dikabarkan lockdown total dilakukan mulai pukul 8.00 WIB sampai tanggal 17 hari kedepan.

“Perhatian, sudah lihat atau nonton TV belum. Baru saja diumumkan oleh Jokowi bahwa mulai tanggal 12 Februari 2021 hari Jumat jam 8.00 malam sampai tanggal 15 hari Senen pagi jam 5.00, JAKARTA LOCKDOWN TOTAL,” bunyi pesan yang beredar di media sosial.

Baca Juga: 11 Tahun Melawan Penyakitnya, Diusianya ke 44 Tahun Kim Bo Kyung Meninggal Dunia

“Tidak boleh keluar rumah sama sekali dan toko-toko semua restoran tutup. Semua harus diam di rumah. Harus sedia bahan makanan untuk masak di rumah dan jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung dan di swab, di denda besar sekali. STAY AT HOME,” dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui unggahan Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri.

Namun Kementerian Kesehatan mengkonfirmasi kabar tersebut bahwa hal yang disampaikan pesan tersebut tidak benar.

Pembatasan kegiatan mobilisasi masyarakat yang saat ini masih berlangsung adalah PPKM Jawa Bali yang saat ini memasuki tahap dua.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru, Hari Ini Sabtu 6 Februari 2021, Cepat Ambil Ya

PPKM berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Pada saat masa pandemi seperti ini, informasi harus benar-benar dari sumber terpercaya.

Pemerintah seperti dilansirkan pikiran-rakyat.com dalam artikelnya "Hoaks atau Fakta] Pemerintah Akan Lockdown Total pada 12 Februari 2021" mengimbau agar masyarakat mewaspadai setiap informasi yang diperoleh.

Jangan sebar info jika belum ada kepastian dari sumber terpercaya atau pihak terkait.

Sanksi bagi penyebar informasi hoax telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media.

Baca Juga: Dynamite BTS Raih Sertifikasi Emas BRIT Awards di Industri Fonograf Inggris Raya

Jika melanggar akan dikenakan sanksi sebesar satu Miliar dan pidana paling lama enam tahun penjara.

Sementara itu, pemerintah mengimbau pada tanggal 12 Februari 2021 saat libur Imlek, masyarakat agar bijak memanfaatkan libur jika tidak memiliki kepentingan mendesak sebaiknya di rumah saja.*** (Kannia Nur Haida Komara/Pikiran-ralyat.com)

Editor: Sam

Sumber: Pikiran-Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler