Dua Stasiun Televisi Ini Banyak Melanggar, KPI Jatuhkan Sanksi dan Minta Evaluasi

4 Februari 2021, 17:08 WIB
Arya Saloka tampi di serial FTV Pagi SCTV . Stasiun televisi ini dinilai KPI paling banyak melanggar. /SCTV/

JURNAL SOREANG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta SCTV dan Indosiar melakukan evaluasi dengan meningkatkan pemahaman terhadap aturan penyiaran (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012).

Dilansir jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari kpi.go.id, permintaan itu berdasarkan hasil evaluasi KPI sepanjang 2020 terhadap dua stasiun TV tersebut. Kedua stasiun TV yang ada dalam naungan bendera PT Elang Mahkota Teknologi (Emtek) ini mendapatkan banyak surat sanksi dari KPI.

SCTV mendapatkan 13 sanksi teguran dan 1 sanksi penghentian sementara, sedangkan Indosiar mendapat 5 sanksi teguran.

Baca Juga: Nah Lho, KPID Jawa Barat Ingatkan Televisi Tidak Tayangkan Gaya Hidup Mewah

“Dari sisi sanksi mulai dari Oktober 2019 hingga Desember 2020, SCTV telah mendapat 13 teguran tertulis pertama dan 1 penghentian sementara. Jumlah ini sangat banyak dibanding dengan tahun lalu,” ujar Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Kamis, 4 Februari 2021.

Menurut Mimah, pasal yang sering dilanggar SCTV adalah pasal tentang penggolongan program siaran dan perlindungan anak dan remaja.Teguran ini didominasi oleh tayangan sinetron sebanyak delapan sanksi.

Selain mendapatkan sanksi, SCTV telah menerima empat penghargaan di Anugerah Syiar Ramadan 2020. Bahkan, SCTV didaulat mendapat penghargaan sebagai Stasiun Terbaik Ramadan 2020.

Baca Juga: Harry Potter Akan Diangkat Jadi Serial Televisi, HBO Max Akan Coba Buat

Sementara itu, dari aspek pemenuhan konten lokal, Komisioner KPI Pusat Mohamad Reza menyatakan, SCTV secara umum sudah memenuhi alokasi 10% konten lokal.

Penilaian serupa juga disampaikan Reza untuk Indosiar yang secara umum menurutnya telah memenuhi alokasi siaran lokal sebanyak 10%.

Dalam kesempatan itu, KPI juga meminta kedua TV untuk lebih masif menyampaikan informasi berkaitan dengan kondisi kekinian.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: SCTV Kamis 4 Februari 2021, Samudra Cinta, Love Story The Series, Buku Harian Seorang Istri

Kondisi kekinian tersebut misalnya mitigasi (upaya mengurangi dan meminimalisir resiko bencana) baik bencana alam maupun non alam, serta menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang Covid-19.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler