Gelar Konser Dangdut dan Hajatan, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta

Sam
12 Januari 2021, 20:39 WIB
Proses sidang putusan terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, yang dianggap melanggar UU kekarantinaan Kesehatan yakni menggelar hajatan serta konser dangdut di saat pandemi virus COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa, 12 Januari 2021. /Antara/

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal memvonis Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) berdasarkan hasil keputusan sidang pada Selasa, 12 Januari 2021.

Wasman Edi Sosilo telah terbukti bersalah atas kasus hajatan dan mengelar konser dangdut di tengah pandemi virus COVID-19 beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Selasa 12 Januari 2021 Hingga Link Live Streamingnya

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19," katanya, seperti dilansir dari Antara.

Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berprilaku kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

Baca Juga: Polresta Bandung Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan selama PPKM di Kabupaten Bandung

"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," katanya.

Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.

"Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah," papar Hakim Ketua Toetik Ernawati.

Baca Juga: Arie Kriting Dan Indah Permatasari Akhirnya Menikah, Berikut Komentar Ernest Prakasa

Kemudian menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Toetik saat membacakan putusannya.

Amar putusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan denda sejumlah Rp20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.

Baca Juga: Ini Sosok yang Diharapkan Jadi Pengganti Jenderal Idham Azis Sebagai Kapolri

Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler