Polri Hargai Hasil Investigasi dan Rekomendasi Komnas HAM

Sam
9 Januari 2021, 07:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /pikiran rakyat/

JURNAL SOREANG - Terkait hasil penyelidikan komnas HAM atas kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI), Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Kantor Kabareskrim Polri, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

"Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Irjen Argo, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Waduh, Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Dianjurkan Vaksinasi COVID-19, Begini Penjelasannya

Saat ini Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM yang masuk ke Polri untuk dipelajari.

Bahwa Polri dalam melakukan penyidikan suatu perkara, Argo menegaskan, dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk yang bisa dibuktikan dalam persidangan di pengadilan.

"Penyidikan yang dilakukan Polri terkait suatu tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk yang nantinya hal tersebut harus dapat dibuktikan pada saat di pengadilan," Tegasnya.

Baca Juga: Arsul Sani Yakin Polri Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Sementara itu, Komnas HAM pada hari Jumat, 8 Januari 2021, mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, Komnas HAM memberi kesimpulan bahwa sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia saat terjadi saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.

Empat orang laskar lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kompolnas Usulkan Lima Nama Calon Kapolri ke Presiden, Senuanya Bintang Tiga

Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Namun sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB kalau itu.

Baca Juga: Pemerintah : Tarif Listrik Januari hingga Maret 2021 Tidak Naik Untuk Pelanggan Non Subsidi

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam, terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Rizieq Shihab tersebut meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler