Alhamdulillah, Bantuan Program Keluarga Harapan Tahap Satu Tahun 2021 Bisa Dicairkan

5 Januari 2021, 17:26 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menyambut suka cita karena peluncuran bantuan tunai oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 4 Januari 2021 /Kemensos/

JURNAL SOREANG- Pemerintah mempercepat pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga bisa dicairkan mulai Selasa, 5 Januari 2021, untuk tahap pertama.

PKH rutin akan diterima empat kali dalam satu tahun yakni tahap pertama pada Januari, tahap kedua pada April, tahap ketiga pada Juli dan tahap keempat cair pada Oktober 2021,

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing sudah bisa mengambilnya melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) yang anggotanya ada empat yakni Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tahap IV Jawa Barat Mulai Disalurkan, Nominal yang Diterima Jadi Rp100 Ribu

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Afriadi di Padang seperti dikutip ANTARA.

"Pencairan dana PKH pada tahun 2021 dibagi menjadi empat tahap. PKH rutin diterima empat kali dalam satu tahun, tahap pertama pada Januari, tahap kedua pada April, tahap ketiga pada Juli dan tahap keempat cair pada Oktober 2021," kata dia.

Selain melalui Bank Himbara, pengambilan dana PKH juga bisa dilakukan di E-Warung terdekat yang sudah bekerja sama dengan bank untuk pencairan dana PKH.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Ekonomi. Berikan Modal sampai Alat Usaha

Ia menambahkan berdasarkan data yang di update dari Kementerian Sosial, jumlah penerima PKH di Kota Padang ada sebanyak 18,204 KK.

"Ada enam komponen yang dibantu untuk menerima PKH yaitu ibu hamil Rp 3 juta, anak usia dini Rp 3 juta, anak sekolah yang dibagi menjadi SD Rp 900 ribu, SMP Rp1,5 juta, SMA Rp 2 juta, kemudian penyandang disabilitas Rp 2,4 juta, penderita TBC Rp 3 juta, dan lanjut usia Rp 2,4 juta," katanya.

Seluruh bantuan tersebut dianggarkan untuk satu tahun dan tidak langsung diterima sekaligus, namun diserahkan secara empat tahap.

Baca Juga: Pertama Masuk Kerja, 3 Persen ASN Kabupaten Bandung Bolos, Tanpa Izin Tetap Diberi Sanksi

"Pada tahun ini pemerintah memberikan Bansos yang terbagi dalam tiga jenis bantuan yakni bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan PKH," katanya.

Untuk bantuan Sembako diterima Rp 200 ribu per bulan selama setahun dan pengambilannya juga melalui bank atau melalui E-Warung terdekat.

Sedangkan BST diterima sebesar Rp 300 ribu per bulan selama empat bulan dari Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi pada 13 Januari 2021 Akan Divaksin Covid-19. Akan Disiarkan Langsung

"BST disalurkan melalui Kantor Pos sehingga  pegawai  pos yang akan membagikan ke KPM sesuai dengan data yang kita berikan," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler