FPI Dibubarkan, Deretan Tokoh Ini Mendeklarasikan Front Persatuan Islam

31 Desember 2020, 06:35 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI. /Foto/Antara

JURNAL SOREANG - Pemerintah resmi membubarkan FPI dan melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

Alasannya FPI tidak mempunyai legalitas sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Namun setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, sejumlah tokoh kini mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Bisa Saja Tidak Dipidanakan, Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetap Menjadikan Gisel Sebagai Tersangka

Ada 19 tokoh menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam.

Diantanya ialah Ketua Umum FPI Shabri Lubis serta sekertaris FPI Munarman.

Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH.

Baca Juga: Ini Permintaan Petani kepada Bupati Bandung Terpilih Kang DS

Ada juga nama Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," papar Front Persatuan Islam dalam keterangan yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com, Rabu 30 Desember 2020.

Selain meresmikan nama baru, seperti dilansirkan pikiran-rakyat.com dalam artikelnya "Nama 19 Tokoh di Balik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI", dalam pernyataan pers FPI ini juga secara tegas menolah keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.
FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Menurun Drastis di Tahun 2020

Sementara pendirian Front Persatuan Islam dikatakan sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut FPI menerangkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Namun sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul serta berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).

Baca Juga: Menag Serahkan Penghargaan Apresiasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Ini Daftar Juaranya

Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler