Gara-gara Masalah Piutang, Perempuan Ini Diculik saat Pulang kerja

31 Desember 2020, 04:35 WIB
Ilustrasi penculikan. /PIXABAY/M P

JURNAL SOREANG - Seorang perempuan berinisial ES diculik gara-gara masalah utang piutang sebesar Rp7 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan enam pelakunya.

"Korban dituduh memiliki utang sekitar Rp7 miliar lebih, yang setelah kita periksa korban pernah membayar Rp5 miliar dan sisa Rp2 miliar.

Tapi ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dibayar Rp5 miliar, jadi tetap dia tagih Rp7 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kemensos Akan Salurkan Bansos 2021, KPK Minta Risma Bangun Koordinasi

Dalam pengungkapan tersebut polisi menahan lima orang laki-laki yang berinisial IS (46), EM (40), NTS (41), SPL (40), MM (21), dan seorang perempuan berinisial IS (36).

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penculikan pada September 2020 yang lalu.

Laporan itu dibuat oleh rekan ES, yang melaporkan jika korban diculik oleh sekelompok orang saat pulang kerja.

Para pelaku diketahui berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti kendaraan dan berupaya meninggalkan Jakarta ke arah Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Ternyata Ada Efek Sampingnya, Ini Penjelasannya

"Saat korban keluar dari kantor bersama teman-temannya, kemudian dihadang pelaku dan diculik. Setelah itu dibawa ke daerah Pasar Induk dan mereka berganti kendaraan lalu berangkat ke rest area arah Bogor," ucapnya.

Rekan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil menyelamatkan korban, serta meringkus enam pelaku dalam tempo kurang dari 24 jam.

Polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan korban di tempat istirahat jalan tol Jakarta yang mengarah ke Bogor.

Baca Juga: 23 Titik Jalan Ditutup pada Malam Tahun Baru, Ini Titik-titiknya

"Korban ditemukan di sekitar daerah rest area KM34 Jagorawi arah Bogor setelah kita deteksi, diselidiki, memprofiling keberadaan korban berhasil ditemukan di tempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB," kata Yusri seperti dilansirkan Antara.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku, aksi penculikan ini diduga didalangi oleh AR yang merupakan orang tua tersangka MM.

"AR ini orang tua pelaku MM. Ini yang punya hubungan bisnis dengan korban dan sekarang masih berada di luar kota," tutur Yusri.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Terima 1.250 Alat Swab Antigen dari PLN UID Jabar

Polisi masih mencari keberadaan AR yang ditengarai berada di luar Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler