Punya Sabu-sabu dan Senjata Api Ilegal, Pengusaha Properti Perancis Ini Diringkus Polisi di Bali

24 Desember 2020, 11:44 WIB
Polisi menunjukkan warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) saat pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020). Polisi berhasil menangkap warga negara Prancis tersebut dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu berjumlah 5,43 gram brutto, satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir peluru kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan tiga pucuk senjata api (senpi) ilegal, pengusaha asal Prancis Rayan Jawad Henri Bitar (30) diringkus aparat Polda Bali.

"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semua aktif atau tidak, akan dilakukan pengujian lebih lanjut," ujar Kapolda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra seperti dikutip ANTARA.

Danu menambahkan, senjata yang diamankan dari pelaku adalah senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan AS beserta magazine dengan amunisi 28 butir peluru kaliber 9x19 milimeter.

Baca Juga: Jumlah Personel Polda Metro Jaya yang Dipecat atau PTDH Naik 13 Persen dari 40 menjadi 45 Orang

Selain itu ada juga Makarov buatan Rusia kaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk NAA 22LR beserta sebutir amunisi kaliber 22 milimeter.

"Tentu ini membahayakan, senjata api laras panjang yang bisa semi otomatis ya bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan. Yang sifatnya teror ini yang berbahaya apalagi dipakai narkoba terus keseimbangannya tidak baik, bisa saja dia melakukan perbuaan yang tidak baik," tutur Danu

Menurut Danu, pelaku merupakan seorang pengusaha properti yang sudah lama tinggal di Bali.

Baca Juga: Jelang Natal, Satgas Kebhinnekaan Minta agar Warga Saling Hormati Perbedaan

Pelaku juga dilansir fasih tiga bahasa yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Perancis dan Bahasa Inggris.

Sedangkan untuk barang bukti narkoba, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,44 gram dalam sebuah plastik klip, dan satu plastik klip lain sebear 4,37 gram serta sebuah bong.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Bali Komisaris Besar Muhammad Khozin, tersangka terancam dua pasal berbeda akibat kejahatan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Indera Penciuman dan Pengecap Mendadak Tidak Merasakan Bau atau Rasa, Coba Cara Alami Ini

Menurut Khozin, pelaku ditangkap pada Senin 21 Desember 2020 lalu di sebuah swalayan Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat pelaku masuk ke swalayan itu, tim menghampiri namun ia berusaha lari sehingga terpaksa diamankan.

"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dirnarkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk senjatanya, akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata Khozin.***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler