Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ngabalin Laporkan Dua Orang Ke Polda Metro Jaya

Sam
4 Desember 2020, 10:11 WIB
/

JURNAL SOREANG - Atas adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya.

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo." kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Desember 2020. Dikutip dari Antara.

Tentunya hal itu sangat tidak diharapkan Ngabalin, sebab bisa berdampak negatif terhadap hubungan dirinya dengan pihak keluarga Edhy Prabowo.

Baca Juga: Data Survei Poldata untuk Pilkada Kabupaten Bandung Bocor. Begini Hasilnya

"Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," imbuhnya.

Laporannya dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

Ngabalin menilai bahwa komentar kedua terlapor tersebut mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

Baca Juga: Tim Kesehatan: Sebenarnya Kami Sudah Lelah Tangani Covid-19, Tapi...

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," papar Ngabalin.

Pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Razman menuturkan bahwa kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Dokter Stres Meski Kini Kabupaten Bandung Zona Oranye. Kasus Positif Covid-19 Sudah 2.005 Orang

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," ujar Razman.

Selain itu, Razman menjelaskan, perjalanan dinas Ali ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo, demikian tudingan terlapor.

"Meskipun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata tersebut, beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap," kata Razman

Baca Juga: Memprihatinkan, Warga Belum Patuh Pakai Masker. Dianggap Merepotkan

Razman pun juga memastikan, dusa media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut akan turut dilaporkan ke Dewan Pers.

Terkait hal itu, laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Dalam laporan itu, Pasal yang dipersangkakan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.***

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler