JURNAL SOREANG - Sebentar lagi jemaah haji Indoensia akan pulang ke tanah air.
Sebagian wilayah di Indonesia, saat seseorang baru saja pukang haji biasanya dilarang untuk keluar rumah.
Mereka, orang yang baru pulang haji diharuskan menetap di rumah dan tidak boleh keluar sebelum 40 hari.
Lantas apakah hal demikian memang merupakan bentuk larangan agama?
Apakah merupakan syariat Islam?
Simak penjelassn Buya Yahya Berikut ini menegnai larangan keluar rumah bagi yang badu pulang haji sebelum 40 hari.
Buya Yahya dalam Majelisnya mendapatakan pertanyaan mengenai dalili larangan keluar rumah bagi yang baru haji dari jamaahnya.
Pendakwah yang merupakan pengasuh PP Al Bahjah tersebut mengungkap jika fitanya soal dalil alrsngan tersebut tidak ada.