Dalam Islam terdapat ketentuan untuk melakukan mandi besar atau mandi wajib sebelum melakukan sejumlah ibadah selepas masa haid.
Apakah mandi wajib juga diberlakukan ketika istri akan melakukan hubungan intim bersama suami?
Dalam dakwahya Buya Yahya menjelaskan perihal waktu diperbolehkannya kembali melakukan hubungan intim bagi pasangan suami istri setelah masa haid.
Buya Yahya merupakan pendakwah Kondang Tanah Air yang sering melakukan dakwah, salah satunya menjawab pertanyaan jamaah seputar masalah fiqih.
Dalam kesempatan memberikan tausiyah Buya Yahya mendapatkan pertanyaan perihal masa diperbolehkannya kembali melakukan hubungan intim setelah istri menstruasi.
Buya Yahya menjelaskan QS. Albaqarah 222, yang menjelaskan perihal ketentuan haid wanita serta beberapa pendapat jumhur ulama beberapa madzhab.
"Menurut Jumhur Ulama Madzhab kitaImam Syafi'i, Madzhabnya Imama Malik, Imam Ahmad, bahwa wanita yang sudah terputus darah haidnya tidak boleh digauli oleh seorang suami sampai dia mandi," jelas Buya Yahya sebagaimana dilansir JurnalSoreang.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.