Buya Yahya menjawab, suami yang meminum ASI istri itu diperbolehkan. Bahkan rebutan sama anaknya, itu boleh.
Hanya saja, Buya melanjutkan, yang jadi permasalahan apakah jadi mahram atau tidak.
Kemudian Buya menjawab, bahwa seorang suami yang meminum ASI istri tidak menjadi mahram sepersusuan.
Sebab,seseorang menjadi mahram sepersusuan ketika, pertama itu adalah jika menyusui seorang bayi dan umurnya kurang dari dua tahun.
Kedua adalah ketika sudah mencapai lima kali susuan yang cukup, misalnya seorang bayi sedang menyusu dan melepas dengan sendirinya, itu termasuk ke dalam satu kali susuan.
Baca Juga: TIPS BERCINTA SI CEPOT: 5 Buah Ajaib Untuk Obati Ejakulasi Dini, Pria Wajib Tahu!
Jadi ketika sudah mencapai lima kali, maka orang yang menyusui tersebut bisa disebut sebagai ibu susuannya.
Namun Buya mengingatkan, ketika ada seorang ibu menyusui anak tetangganya sampai lima kali. Maka anak tetangga tersebut telah menjadi anak susuannya dan tidak boleh menikah dengan anak seorang ibu tersebut.
Ketiga, susu diambil ketika seorang ibu hidup. Biar pun ketika diberikan kepada bayi dan ibu tersebut telah meninggal.