JURNAL SOREANG - Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram 1443 H akan jatuh pada Rabu dan Kamis, 18-19 Agustus 2021.
Banyak terlintas pertanyaan di benak umat Muslim, yaitu bagaimana hukumnya bila melaksanakan puasa Asyura saja tanpa berpuasa di tanggal 9 atau Puasa Tasua?
Dilansir Jurnal Soreang dari kanal Youtube Yufid.TV, Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 Muharram saja hukumnya tidak makruh.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Jika Berpuasa di Hari Asyura dan Melewatkan Hari Tasua? Buya Yahya Menjawab
Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.
Dalam rangka melaksanakan Sunnah Nabi SAW, Insya Allah inilah pendapat yang lebih kuat.
Syaikhul Islam mengatakan: "Puasa Hari Asyura bisa menjadi Kaffarah (Penebus dosa) selama setahun, dan tidak dimakruhkan melaksanakan puasa Asyura saja." (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:378).
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan: "Puasa Asyura, tidak masalah melaksanakannya tanpa diiringi puasa sebelum atau sesudahnya." (Tuhfatul Muhtaj, 14:80).
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura 18-19 Agustus 2021 Edisi Lengkap, Simak Sampai Habis