Suasana Makin Panas Panitia Kongres Sunda Malah Ngabret Gelar Tiga Agenda

- 19 November 2020, 15:55 WIB
PANITIA kongres Sunda
PANITIA kongres Sunda /ASEP GP/

JURNAL SOREANG- Meski suasana makin panas dengan dipenuhi pro dan kontra, namun panitia Kongres Sunda tetap mewacanakan penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda/ Sunda.

Panitia kembali mengadakan sawala maya (webinar) pra-Kongres Sunda untuk merumuskan Strategi Kebudayaan Sunda : :Strategi Pentahelix Digitalisasi Budaya” yang akan digelar Kamis, 19 November 2020.

Para Pembicaranya: Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA ( Ketua Pusat Digitalisasi dan Pengembangan Budaya Sunda), Dr. Agus. H. Canny (President University), Dr. Acep Iwan Saidi (Dosen FSRD ITB), Wina Erwina, Ph.D. (Pusat Pengelolaan Pengetahuan Unpad), Dr. Nina Kurnia Hikmawati, SE., M.M. ( Sekretaris Kongres Sunda / Dosen Unikom), dan Hilman Hidayat, S.Sos., M.Si. (Ketua PWI Jawa Barat), serta Moderator Dr. Doni Purnama Alamsyah, S.Kom., M.M. (Universitas Bina Nusantara).

Baca Juga: Kabupaten Bandung Beresiko Tinggi Covid-19, Pariwisata Tidak Boleh Mati

Dalam Agenda ini kata Panitia SC Kongres Sunda Andri Perkasa Kantaprawira, akan dirumuskan juga bagaimana Atikan Sunda Unggul (sikap-sikap keunggulan Sunda ) bisa diajarkandi sekolah mulai dari TK hingga SMA.

Untuk itu pihaknya kata Andri, akan mengajak Dinas Pendidikan Provinsi yang akan diurus oleh Dina Akhmad yang menginginkan antara pendidikan dan atikan kebudayaan tidak dipisahkan.

“Mudah-mudahan saja karena Sunda mah lekat dengan kebudayaannya dan ada akulturasi dengan berbagai suku bangsa yang ada di Sunda, Sunda juga sangat dekat dengan Islam, bisa langsung menjadi ide-ide trasnformatif tentang pendidikan berkebudayaan, seperti kata Yudi Latif Pakar kebanggaan orang Sunda, “ kata Andri.

PANITIA kongres Sunda
PANITIA kongres Sunda

Baca Juga: Segini Kisaran Harga yang Sanggup dan Bersedia Dibayar Masyarakat untuk Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x