JURNAL SOREANG - Zonasi resiko Covid-19 tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengendurkan penerapan protokol kesehatan, karena zona bisa bergeser kapan saja jika disiplin masyarakat berkurang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Koordinasi Divisi Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota se-Jabar yang disiarkan melalui kanal youtube Humas Jabar, Kamis 5 November 2020.
Setiawan mencontohkan, pada 5-11 Oktober 2020, zona merah atau resiko tinggi terjadi di Kabupaten Bekasi, Karawang dan Cirebon.
Baca Juga: Alhamdulillah, UNESCO Tetapkan Karimunjawa Jepara Sebagai Cagar Biosfer
Kemudian pada 12-18 Oktober tinggal Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon.
Pada 19 Oktober-25 Oktober jumlah zona merah tinggal satu, namun bergeser ke Kota Depok.
"26 Oktober-1 November juga hanya satu, tetapi pindah dari Depok ke Kota Bekasi," kata Setiawan.
Baca Juga: Doa Lancar Dapat Rezeki Halal
Menurut Setiawan, pergeseran itu harus dipahami oleh masyarakat bahwa ketika dalam satu periode, sebuah daerah dinyatakan zona merah, daerah lain belum tentu aman di periode berikutnya.
Dalam kondisi seperti itu, zonasi resiko tidak boleh dijadikan alasan bagi masyarakat untuk mengendorkan protokol kesehatan.