JURNAL SOREANG - Sebuah toko yang menjual perlengkapan listrik di Jatiasih, Kota Bekasi, ramai dikunjungi para remaja setiap harinya.
Usut punya usut, ternyata kedatangan mereka ke toko tersebut bukan untuk membeli alat listrik, melainkan obat-obatan terlarang.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya menangkap seorang mahasiswa berinisial RP terkait kasus ini.
Baca Juga: 7 Parpol Ini Disebut Tidak Sopan Gegara Tidak Menghadiri Rapat, Ramla Molle: Isi Nama Langsung Pergi
Pelaku, lanjutnya, diduga menjual obat-obatan terlarang dengan cara menyamarkan bisnisnya melalui toko alat listrik.
Ia membeberkan, obat-obatan terlarang tersebut dijual mulai dari Rp.10 ribu hingga Rp.15 ribu per paket dengan omzet mencapai Rp.800 ribu setiap minggunya.
"Tersangka RP, status pelajar atau mahasiswa," ujar Erna Ruswing Andari dalam keterangannya, Senin, 5 Februari 2024.
Baca Juga: Niat Bersihkan Kebun Malah Temukan Mayat Bayi Baru Lahir: Sempat Dikira Boneka
Erna menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga yang berujung pada penggerebekan toko tersebut.
"Pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual. Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti antara lain obat terlarang berbagai merek dan uang tunai.
"Barang bukti uang tunai Rp.350 ribu, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks," pungkas Erna.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang