"Hal ini karena wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dibuat kode etik untuk pedoman operasional," tuturnya.
Selain itu, lanjut Wawan, adanya Kode Etik Jurnalistik juga sebagai wujud Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
"Definisi Kode Etik Jurnalistik adalah sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan," terangnya.
Baca Juga: Dampak Psikologis Tumbuh Dewasa Sejak Lahir Tanpa Kehadiran Ibu
"Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang