MUI Jawa Barat mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan itu bagian dari Amar Ma'ruf nahi mungkar juga sebagai bagian untuk meningkatkan fungsi dari zakat itu sendiri, jelas KH Rachmat.
Selain itu Kepala Kemenag Jabar dalam sambutannya yang dibacakan H. Jajang Apipudin agar melalui workshop peningkatan kompetensi dewan pengawas Syariah LAZ Jawa Barat ini tercipta tingkat kepercayaan masyarakat menyalurkan zakat kepada BAZNAS dan LAZ di Jawa Barat.
"Tentunya dengan tetap melaksanakan prinsip yaitu 3A, Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI,” ujarnya.
Ketua DSN - MUI Jabar dalam sambutannya menyampaikan jumlah peserta pada workshop ini sejumlah 67 orang, Dr Asep Zaenal Muttaqien lebih lanjut mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2011, DPS menjadi salah satu persyaratan perizinan yang harus dimiliki LAZ.
Salah satunya calon DPS di LAZ harus memiliki rekomendasi dari MUI. Oleh karena itu, kualifikasi anggota DPS tentu harus diperhatikan.
"DPS juga bertugas memberi nasihat kepada manajemen LAZ terkait kepatuhan syariah maupun dalam persiapan audit yang dilakukan auditor syariah dari Kemenag. Sehingga tercipta dan terlaksanakan fungsi DPS dan audit syariah yang dilakukan Kemenag saling mendukung untuk menghasilkan tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel" pungkas Dr. Asep.
Baca Juga: MUI dan Ormas-ormas Islam Akan Lakukan Aksi Damai Palestina 5 November 2023 di Jakarta
Acara Workshop Peningkatan kompetensi DPS Laz sejawa Barat itu berlangsung semarak dan antusias dengan di isi diskusi dan sharing antar narasumber dan peserta dari kalangan DPS Laz Se-Jawa Barat.