Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Kambing oleh Polres Ciamis yang Viral di CCTV

- 28 Oktober 2023, 18:26 WIB
Polres Kabupaten Ciamis saat menggelar konferensi pers perihal pelaku pencurian kambing yang viral di CCTV.
Polres Kabupaten Ciamis saat menggelar konferensi pers perihal pelaku pencurian kambing yang viral di CCTV. /Kayan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Setelah 2 Minggu melakukan proses identifikasi dan pengejaran, dua pelaku pencurian kambing yang viral terekam kamera CCTV di Ciamis berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar di Lembang, Bandung.

Kedua pelaku itu berinisial AM dan AK yang merupakan warga Garut, Jawa Barat saat dilkukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan. Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit senjata air softgun dengan peluru gotri.

"Setelah melakukan peneyelidikan yang panjang dan cermat kami berhasil mengamankan pelaku inisial am dan ak keduanya warga Garut berhasil ditangkap di di lembang bandung," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhongkoro saat konferensi pers, Sabtu 28 Oktober 2023.

Baca Juga: Rahasia Kulit Glowing dan Sehat: Jus Buah yang Ampuh

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit kendaraan mobil jenis Avanza berwarna putih sementara baju loreng yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian sudah tidak ada dibuang pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan kami amankan air softgun dan mobil avanza untuk baju loreng itu kami pastikan bukan berasal dari instansi terkait, kami sudah mengamankan baju loreng serupa sementara baju yang digunakan pelaku saat pencurian sudah tidak ada," ungkapnya.

Sementara kambing yang dicuri oleh pelaku sudah dijual dan uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyicil kendaraan rental yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.

Baca Juga: Mudah! Inilah 5 Tips Perawatan Rambut di Rumah Tanpa Harus ke Salon

Tony mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksi kejahatan yang serupa sebanyak 4 kali dengan rincian 3 kali di Ciamis 3 dan 1 kali di Tasikmalaya.

"Terhadap para tersangka akan dikenakan  pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun. Untuk senjata yang dibawa pelaku masih kami selidiki," ungkapnya.

Sementara itu saat ditanya oleh awak media kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut dan pistol yang dibawa pelaku hanya untuk berjaga-jaga.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 29 Oktober 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Luangkan Waktu Bersenang-Senang dengan Cinta Anda

"Baju loreng yang kami pakai itu loreng biasa bukan miliki instansi dan itu tidak ada kesengajaan dan pistol itu tidak pernah dipakai hanya untuk berjaga-jaga saja," kata pelaku.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x