Catat! Kadisdik Ciamis Sebut Jika Tidak Pakai Baju Pramuka, Bisa Diganti Baju Khas Sekolah

- 16 Oktober 2023, 07:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H Asep Saeful Rahmat/kayan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H Asep Saeful Rahmat/kayan /

JURNAL SOREANG - Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial facebook dan di beberapa grup whatsapp, tentang pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka dengan biaya Rp 15 ribu per KTA.

Surat yang dikeluarkan oleh salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Ciamis, beredar luas di media sosial facebook dan whatsapp. Surat tersebut berisi himbauan untuk pembayaran KTA pramuka.

Beberapa waktu lalu, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Ciamis, H Nanang Permana, saat diwawancara beberapa awak media menyampaikan, bahwa KTA pramuka yang harus dibayar Rp 15 ribu berdasarkan surat dari Gerakan Pramuka Kwartir Nasional.

Dia pun menjelaskan, setiap anggota pramuka wajib memiliki KTA, apabila tidak mempunyai KTA maka tidak akan diakui sebagai anggota pramuka dan tidak diperbolehkan menggunakan baju pramuka.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H Saeful Rahmat mengatakan, berdasarkan surat dari Gerakan Pramuka Kwartir Cabang dan Kwartir Nasional, pihaknya membuat surat himbauan Pendataan Potensi dan Pengadaan KTA Gerakan Pramuka kepada sekolah SD SMP se-Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Netty Prasetiyani Heryawan; Cegah Stunting dari Hulu, Peran dan Fungsi Utama Keluarga Menjadi Sasaran Utama

"Surat yang kita keluarkan itu hanya surat himbauan saja, kalau surat himbauan kan tidak bersifat wajib, bagi yang tidak mau membuat KTA, itu nggak apa-apa jangan dipaksakan," ucapnya Senin 16 Oktober 2023.

Ia menyebut, masyarakat jangan salah paham atau salah mengartikan, bahwa pembuatan KTA Gerakan Pramuka bukan dari Dinas Pendidikan, akan tetapi dari Gerakan Pramuka Kwartir Nasional.

"Saat ini, sudah ada aturan terbaru seragam sekolah siswa sekolah dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022," ungkapnya.

Dalam aturan ini disebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Hari Pangan Sedunia 2023 Terbaik, Mari Mewujudkan Dunia Tanpa Adanya Kelaparan!

"Kalau dalam aturan baru ini, pakaian seragam sekolah SD hingga SMA sederajat, terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Nah, selain kedua seragam tersebut, pihak sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswa, misalkan jika tidak menggunakan baju pramuka bisa diganti dengan menggunakan baju muslim atau baju khas sekolah sesuai kebijakan yang dikeluarkan pihak sekolah," paparnya.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

"Aturan ini juga bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa," tukasnya.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah