Apakah DPR Perannya Minim dalam Penentuan Biaya Haji? Begini Kata Ace Hasan di Depan Pimpinan Pesantren KBB

- 15 Oktober 2023, 20:39 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Ace Hasan Syadzily menyampaikan peran DPR RI dalam penyelenggaraan haji kepada ratusan pimpinan pesantren se Kabupaten Bandung Barat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Ace Hasan Syadzily menyampaikan peran DPR RI dalam penyelenggaraan haji kepada ratusan pimpinan pesantren se Kabupaten Bandung Barat. /Istimewa /

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Ace Hasan Syadzily menyampaikan peran DPR RI dalam penyelenggaraan haji kepada ratusan pimpinan pesantren se Kabupaten Bandung Barat.

Salah satu peran DPR RI adalah membahas dan menyetujui biaya penyelenggaraan haji.

Hal itu disampaikan pada acara Sosialisasi Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Minggu 15 Oktober 2023 di Pesantren Al-Hikmah, Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

 

“Pemerintah tahun 2023 lalu mengusulkan biaya haji Rp. 98 juta. Dan biaya ini masih dinilai murah oleh jamaah negara lain. Di bawah ke DPR, tapi kami di DPR kami tidak langsung menyetujui. Tapi kami bahas dulu. Diturunkan dari Rp. 98 juta menjadi Rp. 90 juta”, jelas Ace.

“Yang awalnya pemerintah meminta pelunasan Rp. 69 juta. Diturunkan menjadi Rp. 49 atau Rp. 50 juta”, lanjut Ace.

Peran lain yang dilakukan DPR RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji adalah pengawasan.

Melalui pengawasan tersebut, DPR RI terus mendorong agar pelayanan kepada jamaah haji terus ditingkatkan.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024 Adalah Keniscayaan, Begini Penjelasannya

“Kami minta hotel minimal sekelas bintang tiga. Makan dikasih, fasilitas bus juga dikasih. Itulah, penyelenggaraan ibadah haji semakin hari semakin baik. Kami di Komisi VIII DPR selalu mendorong. Pokoknya jamaah haji Indonesia dimuliakan”, lanjut Ace.

Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH Acep Riana Jawaprawira. Acep menjelaskan fungsi utama BPKH yaitu mengelola dana setoran dari calon jamaah haji.

Dana tersebut dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Ia mengatakan saat dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp. 166 triliun.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah