Ricky juga menegaskan, jika pelanggaran terus berlanjut, Dishub akan mengambil tindakan lebih tegas dan menutupnya untuk selamanya.
“Setelah penutupan sementara, kami akan mencoba pendekatan persuasif, namun jika pelanggaran terus terjadi, kami akan menutupnya secara permanen,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung juga berencana memberantas parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan akan melakukan tindakan serupa apabila ditemukan pelanggaran.
Ricky Gustiadi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan tempat parkir resmi yang telah ditentukan dan melaporkan setiap tindakan parkir yang melanggar hukum atau tidak patut.
Baca Juga: Pelajaran dari Kebakaran Museum Nasional: Ini yang Harus Dilakukan dalam Manajemen Risiko Bencana
“Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan tempat parkir resmi dan melaporkan aktivitas ilegal kepada kami.
“Kami beroperasi sesuai aturan yang berlaku saat ini,” tutupnya.
Sebelumnya foto tiket parkir seharga 10.000 rupiah untuk sepeda motor beredar di eks Palaguna Plaza di Jalan Asia Afrika Bandung.***