Dishub Kota Bandung Menutup Tempat Parkir Liar di Eks Palaguna: Tindakan Tegas Menegakkan Aturan Tertib Parkir

- 6 Oktober 2023, 07:36 WIB
Dishub Kota Bandung Menutup Tempat Parkir Liar di Eks Palaguna: Tindakan Tegas Menegakkan Aturan Tertib Parkir
Dishub Kota Bandung Menutup Tempat Parkir Liar di Eks Palaguna: Tindakan Tegas Menegakkan Aturan Tertib Parkir /

JURNAL SOREANG - Satlantas Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung mengambil langkah nyata pada Rabu 4 Oktober 2023 dengan menutup dua tempat parkir liar di kawasan eks Palaguna Jalan Asia - Afrika.

Pengelola Harian Dinas Perhubungan Kota (Plh) Bandung Ricky Gustiadi menjelaskan, kedua tempat parkir tersebut merupakan tempat parkir pribadi yang tidak memiliki izin parkir resmi. Kebetulan ada dua tempat parkir pribadi di Jalan Asia Afrika yang tidak memiliki izin parkir, kata Ricky. 

Dasar dari tindakan tersebut adalah pelanggaran Peraturan Lalu Lintas Daerah (Kerugian) Nomor 3 Tahun 2020 dan pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 1005 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Garasi Parkir dan Pengelolaan Garasi Parkir. 

 Baca Juga: Pemkot Bandung Berkomitmen Tindak Tegas Parkir Liar untuk Menerapkan Aturan Tertib Parkir

Ricky menambahkan, parkir liar ini memberlakukan tarif yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. 

Oleh karena itu, tindakan pengendalian dilakukan dengan cara penutupan. “Yang digunakan adalah lahan yang tidak memiliki izin parkir sehingga kegiatan tersebut dianggap ilegal,” imbuhnya. 

Ia juga menegaskan, juru parkir harus segera mengajukan izin parkir jika ingin kembali beroperasi. “Kami tutup sementara sampai memenuhi persyaratan izin yang berlaku. 

Mereka tidak boleh menggunakan tempat parkir sampai memiliki izin yang sah,” ujarnya.  

Baca Juga: FRESTEA: FreshBreak Zone Menginspirasi Generasi Muda Untuk Kembali Segar dengan Mengambil Fruitful Break

Ricky juga menegaskan, jika pelanggaran terus berlanjut, Dishub akan mengambil tindakan lebih tegas dan menutupnya untuk selamanya.

 “Setelah penutupan sementara, kami akan mencoba pendekatan persuasif, namun jika pelanggaran terus terjadi, kami akan menutupnya secara permanen,” ujarnya. 

Pemerintah Kota Bandung juga berencana memberantas parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan akan melakukan tindakan serupa apabila ditemukan pelanggaran.  

Ricky Gustiadi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan tempat parkir resmi yang telah ditentukan dan melaporkan setiap tindakan parkir yang melanggar hukum atau tidak patut. 

Baca Juga: Pelajaran dari Kebakaran Museum Nasional: Ini yang Harus Dilakukan dalam Manajemen Risiko Bencana

“Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan tempat parkir resmi dan melaporkan aktivitas ilegal kepada kami.

“Kami beroperasi sesuai aturan yang berlaku saat ini,” tutupnya. 

Sebelumnya foto tiket parkir seharga 10.000 rupiah untuk sepeda motor beredar di eks Palaguna Plaza di Jalan Asia Afrika Bandung.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah