Dokumen ini akan mencakup berbagai aspek, seperti penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata provinsi, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata, dan produk pariwisata di wilayah provinsi.
"Ini juga akan mengatur koordinasi penyelenggaraan kepariwisataan, pelaksanaan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata, pembinaan, pengawasan, pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan, serta partisipasi masyarakat, dan aspek lainnya," tambah Ineu Purwadewi Sundari.
Langkah ini menunjukkan komitmen Jawa Barat dalam mengembangkan sektor pariwisata dengan lebih terstruktur dan efisien, sehingga akan membawa dampak positif bagi pengembangan potensi pariwisata di provinsi ini.***