Raperda Kota Bandung mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari 13 BAB dan 98 Pasal.
Andri berharap agar Pemerintah Kota Bandung segera mengawal proses harmonisasi dan evaluasi terhadap Perda Kota Bandung ke tingkat Pemerintah Provinsi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan Kota Bandung dapat mengoptimalkan sistem perpajakan dan retribusi daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan yang sesuai dengan rencana dan harapan masyarakat.***