Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung Disahkan oleh DPRD, Begini Penjelasanya

- 18 September 2023, 17:55 WIB
Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung Disahkan oleh DPRD, Begini Penjelasanya
Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung Disahkan oleh DPRD, Begini Penjelasanya /

Raperda Kota Bandung mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari 13 BAB dan 98 Pasal. 

Andri berharap agar Pemerintah Kota Bandung segera mengawal proses harmonisasi dan evaluasi terhadap Perda Kota Bandung ke tingkat Pemerintah Provinsi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Malam Ini! Live Streaming Salernitana vs Torino Liga Italia 2023 2024 Serie A, Cek Linknya Berikut ini

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan Kota Bandung dapat mengoptimalkan sistem perpajakan dan retribusi daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan yang sesuai dengan rencana dan harapan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Humas Pemkab Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah