Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Keempat pelaku tersebut terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang