JURNAL SOREANG - Polres Metro Depok membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan menangkap empat pelaku.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial Z (28), DS (26), RB (37), dan DP (22).
"Di sini ada empat laporan yang kita ungkap," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung dalam keterangannya, Rabu 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Kontrak Habis di Musim 2024, Alexander Albon Mau Balap di Tim Mana?
Selain itu, lanjut Tahan, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja seberat 3 kilogram.
Ia menjelaskan, apabila dikalkukulasikan, barang bukti sabu dan ganja tersebut senilai dengan Rp3 miliar.
"Kalau kira-kira, hampir 3 kilogram semuanya. Jumlah barbuk yang kita amankan kalau dikalkulasi sekitar Rp3 miliar. Menyelamatkan 1 gram, mereka bisa pakai 6-8 orang," terangnya.
Baca Juga: 3 Jenis Masker yang Bisa Digunakan Untuk Membatu Meninimalisir Paparan Polusi Udara, ini Daftarnya