September 2023 Masa Jabatan Ridwan Kamil Berakhir, Jokowi: Ya Sudah Ada Satu Sampai Duua Nama

- 24 Juli 2023, 20:42 WIB
Pada bulan September 2023 Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil akan mengakhiri masa jabatannya.
Pada bulan September 2023 Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil akan mengakhiri masa jabatannya. /Jurnal Soreang / Tenang Safari/BKKBN


JURNAL SOREANG - Pada bulan September 2023 Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil akan mengakhiri masa jabatannya.

Tinggal beberapa bulan, diketahui Ridwan Kamil akan di bebas tugaskan pada 5 September 2023. Emil mulai menjabat pada 5 September 2018 dan akan berakhir pada 5 September 2023, bersama wakilnya Uu Ruzhanul Ulum.

Presiden Joko Widodo mengaku, telah mempersiapkan beberapa calon Pejabat untuk menggantikan sosok Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.

 

‘Ya ada satu dua nama,adalah” kata jokowi dalam keterangan pada tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 11 Juli 2023, saat konferensi pers di acara peresmian Tol Cisumdawu.

Berbeda Pendapat dengan Anggota DPRD Jabar.Menurut Anggota DPRD Jabar Komisi I, Haru Suandaru belum mengantongi nama-nama yang diusulkan menjadi PJ Gubernur Jabar pengganti Ridwan Kamil. Haru menjelaskan surat pemberhentian akan diajukan pada bulan Juli.

“Belum ada pembahasan, usulan nama karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September, akan ada surat Pemberhentian itu di bulan Juli,” ujar Haru Suandaru.

Baca Juga: Panji Gumilang Layangkan Gugatan kepada Ridwan Kamil, Pemprov Jabar Siap Tangkis, Apa Tuntutannya?

Menurut Haru kriteria yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar adalah dengan track record yang baik dan netral, tidak bermain politik praktis.

“Yang pasti Pj Gubernur Jabar harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya,” ujarnya.

Kriteria Pejabat Gubernur diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” katanya.

 

Undang-undang tersebut menjelaskan pejabat tinggi madya atau setara dengan eselon 1

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meliputi:
Sekretaris Jenderal Kementerian,
Sekretaris Kementerian,
Sekretaris Utama,
Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara,
Sekretaris Jenderal Lembaga Nonstruktural,
Direktur Jenderal,
Deputi,
Inspektur Jenderal,
Inspektur Utama,
Kepala Badan,
Staf Ahli Menteri,
Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
Sekretaris Militer Presiden,
Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
Sekretaris Daerah Provinsi,dan
Jabatan lain yang setara.

Itukah kriteria yang akan menjadi calon Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah